Hak dan Kewajiban Anggota
Pembaruan informasi: Pembaruan informasi tersedia melalui sekretariat IAGI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Setiap anggota IAGI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
Hak Anggota
- Ikut serta dalam kegiatan organisasi.
- Mendapatkan layanan keanggotaan dan informasi organisasi.
- Berpendapat dan memberikan suara dalam forum anggota.
- Mengakses publikasi dan sumber daya keilmuan IAGI.
Kewajiban Anggota
- Mematuhi kode etik profesi geologi.
- Membayar iuran keanggotaan sesuai ketentuan.
- Menjunjung tinggi nama baik organisasi.
- Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi.
Pelajari juga AD/ART dan Kode Etik Profesi organisasi.